A. SEPAK BOLA.
1. pola penyerangan.
tujuan utama dari permainan sepak bola adalah memasukkan bola ke gawang lawan. teknik permainan yang tinggi dengan kontrol bola yang pertama, kerja sama terjalin rapi, semangat yang tinggi, daya tahan yang mengagumkan juga keberuntungan mejadikan tim dapat memenangkan pertandingan.semua usaha tersebut bertujuan untuk dapat menghasilkan gol, jika tejadi penyerangan ke gawang lawan.
penyerangan bertujuan untuk memasukkan bola ke gawang lawan sebanyak-banyaknya. pola penyerangan dapat di jalankan oleh suatu kesebelasan apabila mereka sedang mengendalikan permainan di lapangan.tajamnya serangan dapat menentukan keberhasilan kesebelasan, baik secaras individu maupun kerja sama regu. selain itu, yang diperlukan dalam menyusun pola penyerangan adalah sebagai berikut.
1) adanya pemain yang bertugas sebagai pengatur serangan.
2) adanya pemain yang bertugas sebagai pembantu serangan.
3) adanya pemain yang betugas sebagai penembak utama untuk mencetak gol.
4) adanya pemain yang bertugas memancing lawan yang bertahan agar teman regu dapat menerobos ke daerah pertahanan.
agar pihak lawan mendapat tekanan, maka pola penyerangan yang di gunakan harus dibuat sedemikian rupa dengan kombinasi serangan yang bervariasi. selain itu, penyerangan harus meacari titik-titik terlemah dari lawan. pola penyerangan dalam permainan sepak bola yang sering di gunakan adalah sebagai berikut:
a. pola melakukan gerakan tersusun.
b. pola permainan pertahanan sekuat tembok.
c. pola mencari ruang kosong
2. pola pertahanan.
pertahanan bertujuan untuk merampas bola dan mempertahankan wilayah, sehingga tidak terjadi gol. pola pertahanan dapat di jalankan ketika sedang mendapatkan tekanan (pressing) dari pihak penyerang.
berdasarkan cara melakukannya, pertahanan dapat di bedakan menjadi:
a. pola pertahanan dengan "man to man"
b. pola pertahanan daerah (zone marking)
c.pola pertahanan kombinasi "man to man dan zone defence"
3. perwasitan dalam sepak bola.
perwasitan dalam sepak bola terdiri dari:
a. tugas dan wewenang wasit.
b. tugas dan wewenang hakim garis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar